
Foto bersama pada kegiatan Workshop Persiapan Reakreditasi Unggul”
di Ruang Rapat Lantai III, PSKM, Gedung V FKIK ULM
Banjarbaru, Program Studi Kesehatan Masyarakat (PSKM) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Lambung Mangkurat (ULM)menyelenggarakan “Workshop Persiapan Reakreditasi Unggul” di Ruang Rapat Lantai III, PSKM, Gedung V FKIK ULM, Banjarbaru Selasa (02/09/2025).
Kegiatan yang berlangsung hybrid tersebut menghadirkan narasumber Cecep Heriana, SKM., MPH., PhD selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI). Acara ini juga dihadiri oleh Dian Rosadi., SKM., MPH (Ketua Jurusan/ PSKM) beserta Fahrini Yulidasari., SKM., MPH (Sekretaris Jurusan PSKM). Juga turut dihadiri secara daring oleh Dr. Fauzie Rahman., SKM., MPH (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FKIK ULM), Dr. dr. Meitria Syahadatina Noor., M.Kes (Ketua Unit Penjaminan Mutu FKIK ULM), Dr. Arif Sholahuddin, S.Pd (Sekretaris LPMPP ULM) beserta staf dosen dan tenaga kependidikan PSKM FKIK ULM.
Prof. Dr. dr. Syamsul Arifin, M.Pd., FISPH., FISCM turut berhadir dan membuka kegiatan tesebut secara resmi. Prof Syamsul dalam sambutannya mengatakan, workshop ini merupakan bagian dari upaya agar dapat mempertahankan status Akreditasi Unggul PSKM dan mutu pendidikan tinggi kesehatan Masyarakat semakin terjamin.
“Kami berharap Akreditasi PSKM berikutnya kembali meraih penilaian unggul,” ungkapnya.
Proses kegiatan terlaksana dengan lancar dan tenang. Dalam penyampaian materinya, Cecep mengatakan, pada instrument 8 kualitatif ini tediri dari visi, misi, tujuan dan sasaran (kriteria 1), Kurikulum (Kriteria 2), Penilaian (kriteria 3), Mahasiswa (kriteria 4), Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (kriteria 5), Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan (kriteria 6), Penjaminan Mutu (Kriteria 7), dan Tata Kelola dan Administrasi (Kriteria 8).
Terkait kriteria visi, misi, tujuan dan sasaran, Cecep mengatakan pada kriteria tersebut perlu diceritakan dinamika atau revisi visi, misi, tujuan serta sasaran yang telah berlaku di Program Studi. Cecep juga merekomendasikan agar revisi kurikulum dapat dilakukan pada tahun 2026, walau proses reakreditasi akan dilakukan di tahun 2027.
Yang menarik dalam kegiatan workshop tersebut, aspek penilaian sebelumnya merupakan bagian dari kurikulum namun pada instrumen kualitatif delapan ini menjadi kriteria yang berdiri sendiri. Cecep mengatakan, proses penilaian pembelajaran perlu mengacu pada standar penilaian yang berlaku di FKIK pada tahun berjalan.
Pada kriteria mahasiswa, terdapat diskursus mengenai perubahan program kemdiktisaintek dari Merdeka belajar kampus Merdeka menjadi kampus berdampak. Perubahan drastis ini mendapatkan catatan khusus mengingat arah program pengembangan mahasiswa ditujukan untuk mencapai kampus berdampak.
Beberapa pertanyaan dari peserta kepada narasumber juga menyoal penelitian dan pengabdian Masyarakat. Salah satunya Adalah cara menyinkronkan penelitian dan pengabdian Masyarakat terhadap capaian visi misi program studi. Cecep pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa penelitian dan pengabdian Masyarakat dapat disinkronkan melalui roadmap penelitian dan pengabdian Masyarakat yang berlaku pada institusi. Sedangkan pada aspek pendidikan, terdapat desain kurikulum yang menjadi “kendaraan” untuk mencapai visi dan misi program studi.
Penjaminan mutu memuat Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang diturunkan oleh prodi menjadi panduan atau pedoman sehingga teknis pelaksanaan Tridharma PT dapat dilaksanakan berkesesuaian dengan standar yang berlaku di universitas.
Dian Rosadi mengatakan, terdapat range waktu sekitar 8 semester untuk menuju reakreditasi, setelah workshop hari ini kita mulai menyiapkan diri untuk evaluasi 8 kriteria kualitatif tersebut. Sholahuddin mengatakan siap mendampingi PSKM, utamanya pengembangan kurikulum PSKM mengingat Amanah permendikti 53 yang perlu diselaraskan dengan OBE.(hl)
