Setiap anak di seluruh dunia sudah selayaknya mendapatkan hak sama dalam kelangsungan hidup dan mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan. Sayangnya tidak semua anak bisa mendapatkan itu, termasuk di Indonesia. Berangkat dari hal tersebut hadirlah kampanye “Berpihak pada Anak” yang digagas organisasi anak independen Save The Children.
Apa yang dikampanyekan olehSaveTheChildren ini sejalan dengan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti tercantum dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2 dan pasal 28 H ayat 1.
Tak cuma itu, hak anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan juga didukung dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dikatakan di dalamnya: Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, bayi, balita, hingga remaja; termasuk upaya pemeliharaan kesehatan anak cacat dan anak yang memerlukan perlindungan.
Lalu, sedikitnya ada sembilan Peraturan Menteri Kesehatan yang khusus mengatur pemberian layanan kesehatan terkait kesehatan reproduksi sampai usia remaja.
“Peraturan adalah peraturan. Yang terpenting mengimplementasikannya. Tugas kita semuanya untuk dapat mengimplementasikan apa yang diamanahkan dalam perundang-undangan tersebut. Dengan demikian anak dapat menjadi investasi bagi bangsa dan negara,” tutur Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek dalam peluncuran kampanye ini di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah anak mendapatkan pelayanan kesehatan yakni dengan meluncurkan program Jampersal sejak 2012 yang tetap dilanjutkan di era Jaminan Kesehatan Nasional. Tujuannya mendekatkan akses layanan untuk seluruh ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
