Berdasarkan pertimbangan/kebijakan pimpinan atas bencana yang menimpa khususnya di daerah Kalimantan Selatan dan hasil rapat koordinasi bidang akademik tanggal 18 Januari 2021, maka diputuskan sebagai berikut :
- Jadwal pengisian nilai pada semester ganjil 2020/2021 diperpanjang s/d 29 Januari 2021
- Pengisian nilai insidentil dapat dilakukan hingga tanggal 1 Februari 2021
- Penundaan pembayaran UKT semester genap 2020/2021 bagi yang terdampak bencana alam
diperpanjang s/d 15 Maret 2021 - Pengisian KRS semester genap 2020/2021 diperpanjang s/d 5 Februari 2021
- Perkuliahan semester genap tetap dilaksanakan mulai tanggal 8 Februari 2021
Info lebih lengkap silahkan unduh surat resminya: