BANJARBARU — Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola akademiknya, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) secara resmi menggelar Rapat Audit Mutu Internal (AMI) Fakultas Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (6/8/2026) mulai pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Rapat PSKM FKIK ULM Banjarbaru secara hibrid.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM), pimpinan program studi, serta jajaran dosen dan pengelola akademik. Agenda AMI 2026 bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh pemenuhan standar mutu akademik di lingkungan fakultas, mencakup aspek kurikulum, sistem penilaian mahasiswa, pengelolaan SDM, hingga integrasi tridarma perguruan tinggi.
Pembaruan Kurikulum 2023 dan Penguatan MBKM-Kewirausahaan
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam audit kali ini adalah penyesuaian kurikulum. Tim auditor dan pengelola membahas secara mendalam perbedaan antara Kurikulum 2021 dan Kurikulum 2023. Pembaruan pada Kurikulum 2023 tidak hanya mencakup perubahan nomenklatur mata kuliah, tetapi juga dirancang khusus untuk mengadopsi Panduan Kurikulum Nasional (Kurnas) serta mengakomodasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kurikulum terbaru ini memperkuat keunggulan program studi yang diselaraskan dengan visi-misi fakultas, khususnya melalui penguatan mata kuliah kewirausahaan dan MBKM-Kewirausahaan. Selain itu, diajukan pula evaluasi berkala terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP) Peninjauan Kurikulum guna memastikan materi pembelajaran selalu relevan dengan perkembangan zaman.
Implementasi OBE, Transparansi Penilaian, dan Layanan Konseling
Pada aspek penilaian dan proses pembelajaran, FKIK ULM terus mempercepat implementasi kurikulum berbasis luaran atau Outcome-Based Education (OBE). Evaluasi penerapan OBE disepakati untuk dilakukan secara rutin per semester dan per siklus kurikulum. Penilaian mahasiswa telah disesuaikan dengan bobot Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Pedoman Akademik.
- SOP Banding Nilai: Fakultas telah memiliki SOP banding nilai yang transparan bagi mahasiswa.
- Konsultasi dan Konseling Akademik: Ditetapkan aturan wajib logbook konsultasi minimal 4 kali dalam satu semester. Layanan konseling berkala juga diperkuat dengan dukungan Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi potensi hambatan akademik mahasiswa sejak dini.
- Umpan Balik dan Evaluasi: Dosen diwajibkan menyiapkan bukti umpan balik (feedback) pembelajaran serta berita acara penyamaan persepsi penilaian.
| Fokus Penjaminan Mutu & Integrasi Tridarma
• Pengintegrasian hasil penelitian dan pengabdian masyarakat (PkM) secara langsung ke dalam media presentasi (PPT) dan RPS dosen. • Penyusunan Laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) secara berkala setiap tahun guna menindaklanjuti temuan audit. • Pengusulan program penjaminan mutu secara terencana melalui Anggaran RKAKL di setiap unit/divisi. |
Penguatan SDM dan Penyempurnaan Bukti Fisik Dokumen (Barbuk)
Sektor Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi perhatian. Tim audit mencatat rekap pemetaan dosen yang telah lengkap, serta merekomendasikan penyusunan dokumen analisis kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) untuk jangka panjang.
Sebagai langkah tindak lanjut cepat dari kegiatan AMI Fakultas 2026 ini, seluruh unit kerja dan program studi diminta untuk melengkapi tautan bukti fisik (barbuk) dokumen. Hal ini mencakup pelampiran tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), penyesuaian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), rekapitulasi penghargaan, serta pemutakhiran Surat Keputusan (SK) Visi-Misi pada laporan kegiatan.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal ini menjadi bukti nyata komitmen FKIK ULM dalam membangun budaya mutu (quality culture) yang berkelanjutan demi menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing tinggi.

